Bila kita perhatikan Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, maka dapat diketahui bahwa ruang lingkup ekonomi syariah meliputi : Bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berjangka menengah syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, pembiayaanPengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) : Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Ruang Lingkup Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat digambarakan dalam tabel berikut ini. 1. Secara tidak langsung dari masyarakat (surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain) 2. Lembaga keuangan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang keuangan hadir menawarkan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana.
1) Bank devisa, merupakan bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri dan atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Bank devisa wajib menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangannya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan inggris.
Sumber daya manusia (SDM) Menurut (Padil, 2014) manajemen sumber daya manusia adalah pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balas jasa, dan pengelolaan individu anggota organisasi atauRuang lingkup modul ini menekankan pada layanan lembaga non bank dan kegiatan operasional lembaga keuangan non bank Adapun ruang lingkupnya berisi materi kegiatan pembelajaran yang meliputi : 1. Pembelajaran 1 materinya adalah pengertian lembaga keuangan non bank 2 Pembelajaran 2 materinya adalah manfaat lembaga keuangan non bank 3. 1 Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, Edisi 2, 2006, h. 10 2 Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta : Ekonisia, 2002, h. 2 3 Ibid, h. 9 . 2 secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatanya .