PTUNmerupakan pengadilan termuda di administrasi dan pidana/negara, hakim harus wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha Negara, dan prosedur hukum
HakimPeradilan Tata Usaha Negara A. Hasil Penelitian 1. Anotasi Problematika Hukum Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (recht staat) tentunya tindakan dari pemerintah tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dibutuhkan suatu pengujian yuridis
M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 180-181) mengatakan bahwa keempat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung ini merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice) dalam kedudukannya sebagai

PengadilanTata Usaha Negara dan Hak Uji Materi di Mahkamah Agung. Ditambah lagi, munculnya putusan-putusan dari Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang kadang-kala memperluas pemaknaan kedudukan hukum, akan tetapi di sisi lain juga tidak jarang mempersempit pemaknaan kedudukan hukum.

PengadilanTinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera
Ketidakpastianapakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan Tata Usaha Negara atau bukan serta ketidakpastian apakah BUMN merupakan badan hukum privat atau badan hukum publik, berakibat pada ketidakjelasan ke lembaga peradilan mana gugatan diajukan apabila terdapat orang atau badan yang dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
Pimpinanpengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Sedangkan hakim anggota pada pengadilan tinngi tata usaha negara adalah hakim tinngi. dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
Padaumumnya, jika rakyat melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, maka menurut peraturan dapat dihukum atau dikenakan sanksi dan akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Saat ini peradilan umum diatur berdasarkan UU No.2 tahun 1986 (Lembaran Negara No. 20 tahun 1986). Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
PUJATMI. 2019 •. EDI PRANOTO. A. Latar Belakang Dasar peradilan dalam UUD 1945 dapat ditemukan dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. .
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/187
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/226
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/95
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/498
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/398
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/342
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/487
  • hqlyzyh9ai.pages.dev/439
  • hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim